Kabupaten Aceh Jaya dibentuk berdasarkan Undang–undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kebupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Tamiang dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam; Kabupaten Aceh Jaya menjadi Daerah Otonom setelah mekar dari Kabupaten Induk dengan 6 (enam) Kecamatan yaitu Kecamatan: Teunom, Panga, Krueng Sabee, Setia Bakti, Sampoiniet dan Jaya.
Kemudian pada tahun 2011 bertambah 3 (tiga) Kecamatan baru di Kabupaten Aceh Jaya berdasarkan Qanun Aceh Jaya Nomor 3 Tahun 2011Tentang Pembentukan Kecamatan Indra Jaya, Kecamatan Darul Hikmah dan Kecamatan Pasie Raya dalam Kabupaten Aceh Jaya, sehingga menjadi 9 (Sembilan) Kecamatan, 21 Kemukiman dan 172 Desa di Kabupaten Aceh Jaya.